Monday, 15 August 2016

Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit

Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit - Hallo sahabat Sahabat Sehat Indonesia, Pada sharing Tips hidup sehat kali ini yang berjudul Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit. Mudah-mudahan isi postingan Sahabat Sehat Indonesia yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, kita lansung kepokok pembahasan.

Judul Artikel : Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit

Baca Juga:


Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit

Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. 
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

Pengertian Kredit menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.. 
  • Brymont P.Kent: Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 
  • Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. 
  • Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
  • Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang. 
  • Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati. 
  • Anwar: Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 
  • Thomas Suyatno: Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan. 
  • Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan. 
  • Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan. 
Fungsi KreditKredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.

Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut... 

  1. Kepercayaan, Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. 
  2. Kesepatakan, Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
  3. Jangka Waktu, Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
  4. Risiko, Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
  5. Prestasi, Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut.
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Macam-Macam KreditMacam-macam kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan
  • Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi 
  • Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya. 
  • Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI. 
  • Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana. 
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja. 
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun. 
  • Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru. 
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
  • Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif 
  • Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya. 
4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
  • Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil). 
  • Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.   
  • Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur. 
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya. 
  • Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan. 
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya
  • Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya 
  • Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,  
  • Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C. 
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
  • Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan  
  • Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan 
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang. 
  • Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  • Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru. 
  • Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar. 
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
  • Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.  
  • Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.  
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya 
  • Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.  
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.  
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.  
  • Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 
  • Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu. 
Prinsip-Prinsip/Syarat KreditDalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut... 

  1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
  2. Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
  3. Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
  4. Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
  5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
  6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat. 
Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut...

  1. Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya. 
  2. Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.  
  3. Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.  
  4. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur. 

Manfaat Kredit
Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut.

1. Debitur
  • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani 
  • Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya 
  • Rahasia keuangan debitur terlindungi 
  • Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur 
2. Pemerintah
  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan lapangan usaha 
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar
3. Bank
  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  • Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  • Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat 
  • Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian 
  • Mampu mengurangi tingkat pengangguran 
  • Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank 
  • Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Demikianlah artikel singkat mengenai pengertian Kredit beserta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip kredit. Semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.


Referensi:
Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.


Demikianlah Artikel Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit

tips sehat alamai ini Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan tips sehat alami untuk kali ini.

Anda sedang membaca artikel Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit dan artikel ini url permalinknya adalah https://sahabatsehat-id.blogspot.com/2016/08/pengertian-kredit-secara-umum-serta.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

No comments:

Post a Comment